Pertumbuhan Pasar Modal Terus Bertumbuh
By Admin
JAKARTA – Pertumbuhan Investor pasar modal syariah terus mengalami kenaikan secara signifikan. Jika di 2013 jumlah pemodal pasar modal syariah baru mencapai 803 investor, maka di 2014 telah tumbuh 248 persen menjadi 2.795 investor. Jumlah tersebut kembali naik 76 persen menjadi 4.908 investor hingga Desember 2015.
Meskipun
perkembangannya relatif baru, investasi syariah di pasar modal diharapkan dapat
meningkat signifikan sejalan dengan pertumbuhan pasar modal Indonesia setiap
tahunnya.
Direktur
Utama Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto memandang, kebutuhan masyarakat
muslim di Indonesia terhadap investasi di pasar modal yang mengikuti
prinsip-prinsip syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut
Abiprayadi, hal itu sangat relevan mengingat besarnya jumlah penduduk muslim
yang mencapai 90 persen dari total populasi di Indonesia.
"Selain
itu, pemahaman masyarakat akan pentingnya bermuamalah secara syar'i juga
semakin meningkat," ujar Abiprayadi dalam siaran pers, Jumat (4/3/2016).
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan
fatwa yang mengakomodasi masyarakat untuk dapat berinvestasi saham sesuai
syariat Islam.
Aturan
tersebut ditetapkan melalui Fatwa DSN No. 40/2003 Tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal serta Fatwa DSN
No. 80/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek
Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Abiprayadi
menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan layanan berbasis syariah melalui
Mandiri Sekuritas Online Trading Syariah (MOST Syariah) untuk memfasilitasi
nasabah dalam melakukan transaksi saham yang terdaftar di lndeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI).
Fasilitas
ini melengkapi layanan MOST berbasis web yang sudah hadir sebelumnya. Melalui
MOST Syariah, nasabah dapat melakukan transaksi dengan basis dan mekanisme
syariah untuk portofolio saham yang terdaftar di ISSI.
Saat ini
terdapat 318 emiten yang diperdagangkan melalui ISSI dan dapat ditransaksikan
menggunakan MOST Syariah. (mk)