Pertumbuhan Pasar Modal Terus Bertumbuh

By Admin


JAKARTA – Pertumbuhan Investor pasar modal syariah terus mengalami kenaikan  secara signifikan.  Jika di 2013 jumlah pemodal pasar modal syariah baru mencapai 803 investor, maka di 2014 telah tumbuh 248 persen menjadi 2.795 investor. Jumlah tersebut kembali naik 76 persen menjadi 4.908 investor hingga Desember 2015.

Meskipun perkembangannya relatif baru, investasi syariah di pasar modal diharapkan dapat meningkat signifikan sejalan dengan pertumbuhan pasar modal Indonesia setiap tahunnya. 

Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto memandang, kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia terhadap investasi di pasar modal yang mengikuti prinsip-prinsip syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Abiprayadi, hal itu sangat relevan mengingat besarnya jumlah penduduk muslim yang mencapai 90 persen dari total populasi di Indonesia. 

"Selain itu, pemahaman masyarakat akan pentingnya bermuamalah secara syar'i juga semakin meningkat," ujar Abiprayadi dalam siaran pers, Jumat (4/3/2016). 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa yang mengakomodasi masyarakat untuk dapat berinvestasi saham sesuai syariat Islam. 

Aturan tersebut ditetapkan melalui Fatwa DSN No. 40/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal serta Fatwa DSN No. 80/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Abiprayadi menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan layanan berbasis syariah melalui Mandiri Sekuritas Online Trading Syariah (MOST Syariah) untuk memfasilitasi nasabah dalam melakukan transaksi saham yang terdaftar di lndeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). 

Fasilitas ini melengkapi layanan MOST berbasis web yang sudah hadir sebelumnya. Melalui MOST Syariah, nasabah dapat melakukan transaksi dengan basis dan mekanisme syariah untuk portofolio saham yang terdaftar di ISSI.

Saat ini terdapat 318 emiten yang diperdagangkan melalui ISSI dan dapat ditransaksikan menggunakan MOST Syariah. (mk)